Tahun 2021, Kebijakan TKDD Direformasi

Tahun 2021, Kebijakan TKDD Direformasi

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan akan melakukan reformasi terkait kebijakan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada tahun depan. Alasan reformasi TKDD harus dilakukan pada 2020 karena terjadi volume TKDD yang terus meningkat setiap tahunnya di mana harus diiringi dengan perbaikan pelayanan publik di seluruh daerah. Kenyataannya, kata bendahara negara ini di lapangan masih terjadi kesenjangan pelayanan dasar publik antardaerah dan ketimpangan pembangunan. Dengan demikian, harus ada reformasi agar benar-benar penggunaan TKDD dapat merata di seluruh daerah. \"Ini memberikan isyarat mutlak untuk mencari format terbaik alokasi anggaran pusat daerah agar tercapai konvergensi pencapaian pembangunan nasional,\" ujar dia, kemarin (12/5). Di sisi lain, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga akan membenahi koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan pandemi virus corona atau Covid-19. Langkah-langkah yang dimaksud adalah adanya sinergi antara fiskal pusat dan daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta tanggung jawab keuangan daerah guna pembangunan yang merata di seluruh daerah di Indonesia. Terpisah, terkait hal ini ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo Irhamna mengatakan, bahwa kehidupan masyarakat Indonesia saat ini masih belum bisa keluar dari kelompok menengah atau middle income trap. \"Indonesia kemungkinan besar akan masuk ke kelompok middle income trap,\" ujarnya kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (12/5). Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, adanya pandemi corona telah merontokkan ekonomi nasional, sehingga berdampak pada penurunan pendapatan negara. Kondisi ini membuat pemerintah pusat akan memangkas anggaran TKDD. Diperkirakan, pendapatan negara tahun ini turun hingga 10 persen. \"Ini karena memang kita melakukan apa yang disebut tadi adjustment akibat adanya penurunan penerimaan pajak kita. Jadi dalam hal ini, TKDD 2020 ini kami proyeksikan terjadi penurunan, karena adanya pendapatan negara yang diproyeksikan akan menurun sekitar 10 persen,\" katanya. Anggaran TKDD tersebut terdiri dari transfer ke daerah sebesar Rp784,94 triliun dan dana desa sebesar Rp 72,00 triliun. Rinciannya termasuk Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Non Fisik, Dana Otsus hingga Dana Insentif Daerah. Ia menyebutkan, dalam kondisi saat pemerintah daerah tengah mengalami tekanan dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) karana wabah Covid-19. Dia mencatat penurunan PAD di pulau Jjawa bisa mencapai 40 persen, bahkan di Jakarta bisa turunnya bisa mencapai 50 persen.(din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: